SUKADANA (Lampost.co)–Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nurdin Syifrizal, akan segera memanggil Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat guna meminta keterangan mengenai adanya sejumlah mobil dinas yang plat nomor polisinya diganti dari warna merah (dinas) menjadi hitam (pribadi).
Pihak Isnpektorat sudah pernah berkorrdinasi dengan BPKAD mengenai hal itu, namun faktanya sampai saat ini plat nomor polisi kendaran dinas tersebut belum juga dikembalikan ke warna semula yaitu merah tetapi masih tetap berwarna hitam.
Nurdin menjelaskan akhir-akhir ini pihaknya memang sering mendapat laporan dan masukkan dari sejumlah pihak mengenai persoalan yang menyangkut mobil dinas di lingkungan Pemkab Lamtim yakni sejumlah mobil dinas jadi mobil pribadi plat hitam.
Ia menjelaskan penggantian warna plat mobil dinas dari merah menjadi hitam itu ada aturannnya tersendiri dan sifatnya hanya sewaktu-waktu, dan tidak semua mobil dinas boleh menggunakan plat hitam.
Mobil-mobil dinas yang sewaktu-waktu boleh menggunakan plat hitam tersebut diantaranya, mobil dinas bupati, wakil bupati, kepala inspektorat, ketua DPRD, dan lain-lain. Sementara yang lainnya tidak diperbolehkan.
“Itu sudah pernah kami sampikan ke BPKAD khususnya Bidang Aset,”katanya.
Namun nampaknya hal itu kurang begitu digubris oleh Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Lamtim. Buktinya sampai saat ini sejumlah mobil dinas yang diindikasikan merubah warna plat nomor polisi tetap menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam.
Oleh sebab itulah tandas Nurdin, pihaknya akan segera memanggil Bidang Aset pada BPKAD Lamtim untuk dimintai keterangan sekaligus mendata mobil-mobil dinas yang menggunakan warna plat tak sesuai ketentuan tersebut.
Comments are closed.