Saibumi.com, Sukadana – Polres Lampung Timur membekuk NI (64) dan anaknya, GG (37) warga Bumiagung pada Ahad kemarin. NI merupakan pemilik salah satu pondok pesantren di Lampung Timur. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik karena diduga melakukan kekerasan terhadap enam santriwati yang berusia belasan tahun.
Kasatreskrim AKP Sughandi Satria Nugraha menyebutkan baru enam santriwati yang menjadi korban kedua tersangka.
Aksi keduanya dilakukan dengan cara berpura-pura mengobati santriwati yang kesurupan. “Setelah itu, mereka meminta korban untuk memijit kedua pelaku. Dari situlah awal kejadian itu,” kata dia kepada Saibumi.com, Senin, 29 Januari 2018. (*)
Comments are closed.