Polisi Amankan Dukun Cabul di Lampung Timur

Saibumi.com, Sukadana – Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur melanda di Kabupaten Lampung Timur pada Januari 2018.

Anggota kepolisian setempat membekuk dua tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dua tersangka ini berinisial MTO (40), warga Desa Sumurkucing, Kecamatan Pasirsakti, dan NO (59), warga Labuhanmaringgai yang bekerja sebagai dukun.

Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, NO terlebih dahulu ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua korban yang berumur belasan tahun. Modusnya, tersangka mengobati penyakit kedua korban dengan syarat berhubungan badan. “Kejadiannya belum lama ini. Kejadian ini terbongkar setelah keluarga korban lapor ke polisi,” kata dia kepada Saibumi.com, Selasa 23 Januari 2018.

Sementara itu, anggota Polsek Pasirsakti juga mengamankan MTO karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia lima tahun pada Januari 2018 di wilayah setempat. Barang bukti yang diamankan berupa kaos kuning, celana dalam, dan hasil visum. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya. (*)

Sumber

Comments are closed.