Saibumi.com, Sukadana – Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Sugandhi Satria Nugraha menyatakan tidak ada barang bukti yang diamankan dari tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi jaringan irigasi tahun 2014.
Penyidik Tipiter Satreskrim menahan Muhammad Satria Utama, seorang PNS yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Lamtim usai menjalani 27 pertanyaan, Jumat 19 Januari 2018. Tersangka diduga kuat melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp3.334.625.328.
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka pada tahun 2014 bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Lamtim. Dia mendapat tiga paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan kode paket D.1 Sodorahayu senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu I Rp1.526.413.000 dan D.1 Sidorahayu II senilai Rp1.588.230.000.
“Kami tahan, dan masih kami dalami kasusnya,” kata dia kepada Saibumi.com, Sabtu 20 Januari 2018. (*)
Comments are closed.