Korupsi Proyek Jaringan Irigasi, Mantan PPK Dinas PU Lamtim Ditahan

SUKADANA (Lampost.co)–Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, MSU (52), ditahan aparat Polres Lamtim karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (19/1/2018).

MSU menjadi tersangka korupsi pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan jaringan irigasi kecil di Desa Sidorahayu, Wawaykarya, Lampung Timur, tahun anggaran 2014 dengan nilai anggaran kegiatan Rp6 miliar dan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Kapolres Lamtim, AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugandhi mengatakan sebelum ditahan, tersangka dicecar 27 pertanyaan. “Lalu setelah dilakukan penyidikan maka pelaku dilakukan penahanan,” kata dia, kemarin. Dari hasil pemeriksaan diduga kuat pejabat Pemkab Lamtim tersebut melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp3.334.625.328.

Kasat Reskrim mengatakan pada tahun anggaran 2014, di Dinas PU Lamtim terdapat kegiatan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi kecil di Desa Sidorahayu Nomor Paket: 001-A.FPML dan konstruksi jaringan irigasi kecil D.I Sidorahayu 1 Nomor Paket: 002-A.FPML serta pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi kecil D.I Sidorahayu 2 Nomor Paket: 003-A.FPML di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lampung Timur Anggaran 2014.

“Sebagaimana temuan di lapangan, tiga paket pekerjaan tersebut dikerjakan CV Dinamika Multi Struktur. Namun paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan,” kata dia.
Sumber

Comments are closed.