Polres Lamtim Rilis Akhir Tahun, Kasus C3 Menurun, Ingin Wujudkan Public Service

Saibumi.com, Sukadana – Polres Lampung Timur menggelar rilis akhir tahun dengan menghadirkan sejumlah wartawan media massa dan elektronik, Jumat, 29 Desember 2017.

Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto menyampaikan gambaran umum kinerja Polri khususnya Polres Lamtim baik mencakup aspek pembinaan maupun operasional terhitung Januari hingga November 2017.

“Saya terima kasih kepada wartawan dan masyarakat yang turut mendukung menyampaikan kejadian gangguan kamtibmas sekecil apapun,” kata dia saat membuka press conference di aula Tribrata.

Dia menyebutkan, untuk aspek pembinaan terdapat anggota yang melanggar disiplin 33 orang, kode etik 10 orang, dan tindak pidana 3 orang.

“Kami juga melakukan pengawasan internal, dan kami tidak menutup mata terkait anggota kami yang nakal, semua sudah dilakukan sidang, menerima putusan dan melaksanakan hukuman, memang kebijakan saya harus diselesaikan pada 2017,” ujarnya.

Untuk aspek operasional, kata dia, pada kamseltibcar lantas terdapat 146 kasus terhitung Januari-November 2016. Sedangkan, pada tahun 2017 menjadi 141 kasus atau menurun 6 kasus.

Pada kriminalitas untuk kejahatan konvensional terdapat 578 kasus pada 2016. Sedangkan pada 2017 terdapat 564 kasus atau menurun 14 kasus. Untuk penyelesaian tindak pidana tahun 2016 sebanyak 299 kasus. Sedangkan penanganan tindak pidana pada 2017 sebanyak 474 kasus.

“Jadi penanganan tindak pidana mengalami peningkatan 175 kasus,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus C3 (curat, curanmor dan curas), kata dia, tindak pidana pada tahun 2016 sebanyak 328 kasus. Sedangkan, pada 2017 berjumlah 315 kasus sehingga mengalami penurunan 13 kasus. Untuk penyelesaian tindak pidana pada 2016 berjumlah 137 kasus, dan tahun 2017 262 kasus sehingga meningkat sebanyak 125 kasus.

“Kami juga menyelesaikan tunggakan kasus selama lima tahun terakhir. Dari 895 kasus terdapat 283 kasus uang berhasil diungkap. Itu kami genjot selama enam bulan terakhir,” bebernya.

Untuk kejahatan transaksional pada 2016 sebanyak 59 kasus dan terselesaikan. Sedangkan, pada 2017 terdapat 108 kasus dan diselesaikan 106 kasus, sehingga terjadi peningkatan 48 kasus.

“Untuk penyelesaian potensi konflik dari 7 potensi konflik sosial terdapat 2 di antaranya yang sudah diselesaikan kami,” jelasnya.

Selain itu, Polres Lamtim juga melakukan upaya dalam menekan kriminalitas dan lakalantas melalui pembentukan zona bebas narkoba; anjau silau; rembuk pekon; peran fugsi intelijen, polsek, polres dan polda; gakkum secara tegas terhadap pelaku kejahatan; program SDSB; SMS broadcast bhabibkamtibmas; dan lainnya.
“Kami berharap public service terwujud tahun depan,” kata dia. (*)

Sumber

Comments are closed.