SUKADANA (Lampost.co)–Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhori menanggapi 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Lamtim dalam sidang paripurna, Selasa (28/11/2017).
Zaiful mengatakan ketujuh raperda inisiatif tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, raperda tentang Pengelolaan Aset Desa, raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Asal Lamtim, raperda tentang Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Penutupan Perusahaan, raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan raperda tentang Sistem Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat daerah Lamtim.
Raperda Inisiatif Tentang Prlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja asal kabupaten lamtim. “Mudah-mudahan dengan regulasi tersebut nanti dapat membawa dampak yang positif terhadap para pekerja,” kata Zaiful.
Raperda tentang Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tenaga Kerja dan Penutupan Perusahaan, berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Raperda ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemda dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tenaga kerja,” papar Zaiful.
Lalu raperda tentang penanggulangan penyakit menular karena perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin. Perubahan pola penyakit dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan gaya hidup serta perubahan lingkungan.
“Raperda tentang sistem pelayanan jamkesmas daerah Lamtim, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan keaehatan dan berhak atas jaminan sosial, maka diperlukan pedoman untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan jaminan kesehatan masyarakat maka diperlukan pengaturan tentang sistem pelayanan jaminan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Comments are closed.