DPMPTSP Sosialisasikan Regulasi Perizinan

SUKADANA (lampost.co) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyosialisasikan regulasi perizinan, Selasa (28/11/2017).

Kepala DPMPTSP Heri Alfasya mengatakan, sosialisaai ini untuk mendorong perbaikan perizinan dan mengidentifikasi kendala serta permasalahan terkait disharmonisasi yang timbul terkait perizinan, sebagaimana perizinan gangguan atau izin HO yang telah dicabut pemerintah pusat.

“Sosialisasi ini juga untuk menyusun agenda tindak lanjut hasil dan mengidentifikasi kendala dan permasalahan terkait disharmonisasi yang timbul terkait perizinan. Untuk peserta terdiri 70 orang dari pimpinan perusahaan dan pelaku usaha,” kata Heri.

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim diwakili Sekda Syahruddin Putera dalam sambutannya mengatakan, acara sosialisasi regulasi perizinan dan tata cara pengisian LKPM online, merupakan pelaksanaan program kegiatan peningkatan promosi dan kerjasama investasi DPMPTSP Lampung Timur tahun anggaran 2017.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan momen yang penting dan strategis sebagai upaya untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan reformasi regulasi perizinan sehingga tercipta harmonisasi dalam rangka mendorong iklim usaha dan investasi yang kondusif.

“Untuk itu masih banyak faktor yang perlu menjadi perhatian, antara lain perbaikan pengelolaan perizinan melalui reformasi birokrasi dan reformasi regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Syahruddin Putera.

Sumber

Comments are closed.