Polsek Pasir Sakti Bekuk Pelaku Curanmor

SUKADANA (Lampost.co) — Tim tekab 308 sikat III Polsek Pasir Sakti dan Polsek Jabung menangkap TI (25) warga dusun 3, desa Nibung, kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin (27/11/2017).

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 18 juni 2016, dengan korban bernama Sujar (50) warga desa Kedung Ringin, kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

“Kronologis kejadian, pelaku bersama rekannya (DPO) masuk ke rumah korban dengan cara merusak bagian dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu. Setelah masuk, para pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor yamaha vega ZR warna hitam, dan 1 unit sepeda motor honda supra X125, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, pada Senin (27/11/2017 sekitar pukul 03.00, anggota gabungan dari Tekab 308 polsek Pasir Sakti dan polsek Jabung, melakukan penangkapan pelaku di kediamanya di Desa nibung, kecamatan Gunung Pelindung. Pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan berusaha kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit sepeda motor korban, kunci leter T, pisau garpu, potongan lingis, potongan sabit, 1 helai sarung, 1 helai kerudung,” katanya.

Sumber

Comments are closed.