Lamtim Terapkan KSWP, Tanggamus Ikut Belajar

Saibumi.com, Sukadana – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung Timur telah menerapkan konfirmasi status wajip pajak (KSWP).

Lamtim merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang menjadi file project program tersebut. Bahkan, Dinas PMPTSP Tanggamus melakukan audensi untuk belajar mengenai KSWP pada Kamis 23 November 2017.

Kadis PMPTSP Tanggamus Supardi Syarkawi mengaku menimba ilmu pelaksanaan, teknis dan dampak positif KSWP.

“Jadi kami bukan hanya mengamati, tetapi standar SOP akan kami ikuti. Kami di sana sudah sosialisasi, tetapi teknisnya kami belajar ke Lamtim. Tentu setiap kota/kabupaten berbeda objeknya, ya kami adopsi seperti di Lamtim,” kata dia kepada wartawan.

Sementara itu, Sekteraris Dinas PMPTSP Lamtim Edy Saputra mengatakan, pembahasan ini bagaimana mekanisme KSWP baik regulasi dan pengaruh positif perpajakan untuk Lamtim. Dampaknya dari KSWP ini adalah pengurusan izin pemohon tidak dipersulit karena dengan KSWP yang tadinya tidak ada NPWP dan terlunasan pajak.

“Tentunya berdampak pada penerimaan pajak,” jelasnya. (*)

Sumber

Comments are closed.